Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada para koruptor yang telah mengakibatkan kerugian triliunan rupiah bagi negara.
Prabowo mengklaim bahwa vonis ringan tidak pantas diberikan kepada para koruptor seperti itu. Dia percaya bahwa vonis ringan akan membuat publik menganggapnya tidak memahami hukum.
Saya meminta agar semua pihak, terutama hakim-hakim, memberikan vonis yang adil jika jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan. Dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menyatakan, “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi.”
Prabowo menyatakan bahwa orang-orang yang hidup di pinggir jalan juga menyadari bahwa koruptor telah dihukum penjara hanya beberapa tahun meskipun mereka telah merampok ratusan triliun.
Namun, masyarakat juga memahaminya. Orang-orang di pinggir jalan tahu. Kerugian yang ditanggung selama bertahun-tahun mencakup triliunan, bahkan ratusan triliun. Dia menyatakan, “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, dan pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya.”
Selanjutnya, Prabowo bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis si koruptor.
Dalam tanggapannya, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Jaksa Agung, apakah Anda akan mengajukan banding? Prabowo menyatakan bahwa dia setuju untuk mengajukan banding.
Dia juga menambahkan, “Vonisnya kira-kira 50 tahun.”
Prabowo tidak menyebutkan koruptor ratusan triliun.
Namun, baru-baru ini Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti 210 miliar rupiah.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, melibatkan Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Banyak orang mempertanyakan putusan tersebut karena tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan oleh korupsi.